"Berdasarkan data, pemusnahan ini masih tetap didominasi kasus narkoba jenis pil dobel L, kita ketahui jumlahnya capai ribuan butir," ungkapnya.
Kepala Kejari Kabupaten Kediri menambahkan, pemusnahan barang bukti sudah inkrah ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, maupun ada yang dilarutkan dengan air.
Baca Juga: Prestasi Atlet Porprov Menurun, Pemkab Tulungagung Janjikan Uang Pembinaan Senilai Rp 560 Juta
"Kita lakukan cara itu agar barang yang musnah tersebut tidak dapat digunakan kembali," pungkasnya. (diy)