Jombang, SEJAHTERA.CO - Satresnarkoba Polres Jombang menyergap dua laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Ganja Hampir Dua Kilogram “Diselundupkan”, Pelaku Digerebek di Jasa Ekspedisi Blitar
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengungkapkan, dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu diketahui bernama Rengga Aditya Pamungkas (26), pekerja konstruksi dan Mohamad Erik Cahyono (21), keduanya warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
AKP Komar menjelaskan, penangkapan kedua orang pelaku dari pengembangan. Pihaknya memperoleh keterangan dari tersangka yang tertangkap sebelumnya, yang mengaku mendapat narkoba dari salah satu pelaku tersebut.
“Penangkapan kedua pelaku dari pengembangan tersangkai lain yang telah tertangkap sebelumnya,” ujar AKP Komar, Minggu (1/10).
Nah, berbekal keterangan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga dapat mengamankan kedua pelaku saat berada di lokasi.
“Pelaku kami amankan di lokasi setelah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” ucap mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.