Kriminal

Bertransaksi Sabu, Dua Laki-laki Ditangkap di Jombang

BURHAN
  • Minggu, 1 Oktober 2023 | 20:19
ilustrasi

Jombang, SEJAHTERA.CO - Satresnarkoba Polres Jombang menyergap dua laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Ganja Hampir Dua Kilogram “Diselundupkan”, Pelaku Digerebek di Jasa Ekspedisi Blitar

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengungkapkan, dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu diketahui bernama Rengga Aditya Pamungkas (26), pekerja konstruksi dan Mohamad Erik Cahyono (21), keduanya warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

AKP Komar menjelaskan, penangkapan kedua orang pelaku dari pengembangan. Pihaknya memperoleh keterangan dari  tersangka yang tertangkap sebelumnya, yang mengaku mendapat narkoba dari salah satu pelaku tersebut.

Baca Juga: Dikeluhkan Warga, Bau Busuk Timbul dari Aliran Cabang Sungai Brantas Desa Plosorejo, Kabupaten Kediri, Ini Penyebabnya?

“Penangkapan kedua pelaku dari pengembangan tersangkai lain yang telah tertangkap sebelumnya,” ujar AKP Komar, Minggu (1/10).

Nah, berbekal keterangan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga dapat mengamankan kedua pelaku saat berada di lokasi.

“Pelaku kami amankan di lokasi setelah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” ucap mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Baca Juga: Wali Kota Kediri Serahkan SK Kenaikan Pangkat Kepada 209 ASN dan Satya Lencana Karya Satya Kepada 412 ASN

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya