Kriminal

Sidang Dugaan Korupsi PDAM Tirta Taman Sari Madiun, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda

SANTOSO
  • Minggu, 8 Oktober 2023 | 21:06
Suasana saat sidang yang diadakan secara virtual. (istimewa)

Madiun, SEJAHTERA.CO - Sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan Uang Pembayaran Rekening Pelanggan pada PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun 2022 telah dilakukan, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Puluhan Desa di Kabupaten Tulungagung Belum Tersentuh PTSL, Apa Kendalanya ??

Dari situ diketahui terdakwa dugaan korupsi PDAM Tirta Taman Sari bernama Rahajeng Elok Kartika Putri dan Jiono yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 729.878.430.

Sidang ini dilaksanakan secara virtual dimana Tim JPU, Penasehat Hukum dan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Jl Raya Juanda No 82-84 Surabaya. Sedangkan para terdakwa berada di Lapas Kelas I Madiun Jl Yos Sudarso No 100 Kota Madiun.

Baca Juga: Gegara Pil Dobel L, Dua Pekerja Serabutan di Kediri Diamankan

Dari sidang tersebut bahwa Tim JPU Kejari Kota Madiun menuntut terdakwa Rahajeng Elok Kartika Putri dan Jiono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Takziah ke Rumah Korban, Polisi Berkomitmen Ungkap Kasus Pengeroyokan di Kediri

Rahajeng Elok Kartika Putri, dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan potong tahanan, denda sebesar Rp. 250.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 701.213.430, subsidair 3 tahun 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Jiono mendapat pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan potong tahanan, denda sebesar Rp.200.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya