Diketahui, peristiwa penusukan itu terjadi saat Sumarsono sedang beribadah salat Isya di Masjid Darussa'in, Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Minggu (1/10/2023) malam.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Porprov IX 2025, Pemkot Malang Siapkan Anggaran Rp 50 Miliar
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana menjelaskan, pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dilakukan, mengingat latar belakangnya yang diduga ada gangguan kejiwaan dan akan diperiksa oleh seorang psikiater.
“Kami akan memastikan kondisi kesehatan mental pelaku ke psikiater sebelum melanjutkan proses hukumnya,” kata AKP Fatah.
“Tetangga pelaku memberikan keterangan bahwa pelaku sering menunjukkan tanda-tanda depresi, oleh karena itu, pemeriksaan ini penting untuk memastikan kestabilan mentalnya,” jelasnya.
Baca Juga: Diduga Langgar Administrasi, KPU Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar
Jika hasil pemeriksaan menyatakan pelaku dalam kondisi sehat, ia akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun,” ujar AKP Fatah.(kmc)
Editor : Muji Hartono