Lamongan, SEJAHTERA.CO - Laki-laki berinisial S (56) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan karena terlibat dalam pencurian di rumah milik korban, Sriwoni di Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Sabtu (8/10/2023).
Baca Juga: Salah Tusuk, Laki-laki Diduga Gangguan Jiwa Ditangkap Saat Ngamen di Nganjuk
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiyantoro mengatakan, pencurian di rumah korban terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Cucu pelapor merasa kehilangan ponsel merek Vivo Y 50.
“Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 WIB, pintu lemari dalam rumah korban ditemukan dalam keadaan terbuka,” jelasnya Ipda Anton Krisbiyantoro, Selasa (10/10/2023).
Kemudian lanjut Ipda Anton, pelapor membuka rekaman CCTV dan barulah diketahui bahwa rumah Sriwoni dimasuki seseorang pencuri dan mengambil barang berharga, termasuk dua buah ponsel dan dua jam tangan.
Baca Juga: Tukang Becak di Jombang Tewas Tertimpa Tembok, Identitas Masik Dilacak
“Dalam rekaman CCTV itu terlihat ciri - ciri pelaku yang berjumlah satu orang dengan ciri-ciri sudah tua, pakai peci warna hitam, memakai kaos lengan panjang warna kombinasi hitam coklat, memakai celana levis warna abu, dan memakai sandal karet yang memasuki rumah pelapor melalui pintu belakang,” paparnya.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mencoba menjual hasil curiannya di wilayah Bunder, Kabupaten Gresik. Namun, upaya pelaku berhasil digagalkan oleh pelapor dan mengamankan pelaku. Kemudian pelaku di bawa ke Polres Lamongan.
Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan Iptu Sunandar mengatakan pelaku sudah diamankan Polres Lamongan. Kini pelaku kembali mendekam di tahanan Polres Lamongan.
Baca Juga: Korsleting Listrik, Rumah Warga Blitar Terbakar, Kerugian Sekitar Rp 15 juta
“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Dan Ia pernah ditahan 1 tahun 8 bulan,” kata Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar pada Selasa (10/10/2023).(kmc)
Reporter Suprapto
Editor: Dhita Septiadarma