Jombang, SEJAHTERA.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang memusnahkan barang bukti (BB) hasil tindak pidana umum (Pidum) dan tindak Pidana khusus (pidsus) di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis 919/10). Barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika, obat-obatan terlarang hingga rokok ilegal.
Baca Juga: Berkas Perkara P21, Kasus Penggelapan Oknum ASN Tulungagung Segera Disidangkan
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara direbus. Sementara barang bukti jenis rokok ilegal dan barang-barang lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jombang, Adi Prasetyo menjelaskan, barang bukti dari tindak pidana umum (Pidum) sebanyak 249 perkara dan barang bukti dari tindak pidana khusus (pidsus) dua perkara.
Baca Juga: Berkas Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Lengkap, Pelaku Terancam Dihukum Mati
Ia merinci, barang bukti jenis sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 919 gram, pil double L sebanyak 126.000 butir, ganja kering serta perangkat alat hisap.
"Kami musnahkan juga barang bukti 198.000 bungkus rokok tanpa cukai," ujar Adi saat ditemui usai pemusnahan.
Baca Juga: Dua Laki-laki Ditangkap Polres Kediri Kota Terkait Transaksi Sabu-sabu
Adi menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari perkara yang ditangani sejak awal tahun 2023 hingga saat ini dan perkara yang telah memiliki keputusan hukum tetap pengadilan.