Kriminal

Tertipu Jual Beli Tanah Kavling, Kerugian Miliaran Rupiah

SANTOSO
  • Kamis, 9 November 2023 | 10:21
Korban menunjukkan laporan polisi penipuan jual beli tanah kavling. (arief/memo)

 


Malang, SEJAHTERA.CO - Kasus penipuan jual beli tanah kavling di CV Anugrah Abadi di Jalan Raya Asrikato Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang terus bertambah.

Baca Juga: Warga Desa Sombron Kecamatan Loceret Nganjuk Terima Sertifikat PTSL

Tak tanggung-tanggung kerugian yang dialami korban penipuan ini mencapai puluhan miliar rupiah. Kini kasus tersebut dilaporkan ke berwajib Polres Malang.

Pelakunya, diduga Mkt (48) warga Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang kini diamankan di Mapolres Malang dengan kasus penipuan penjualan tanah kavling di Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menerangkan setidaknya terdapat 13 pengaduan serupa di Polres Malang terkait penipuan yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan kerugian bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Sebanyak 36 Tugu Perguruan Silat Belum Dibongkar, Pemkab Tulungagung Bakal Lakukan Ini

“Ada belasan saksi penganduan dari mereka yang menjadi korban yang telah membayar secara lunas. Besarnya bervariasi mulai dari Rp 40 juta sampai Rp1,5 miliar. Namun, tidak dapat menguasi tanah tersebut,” ujar Taufik.

Sementara itu, saat disinggung terkait dengan ancaman hukuman yang dimungkinkan akan bertambah sejalan dengan pelapor yang juga bertambah. Taufik mengatakan, bahwa pihak kepolisian dalam penganan kasus hanya sampai dengan proses penyelidikan.

Baca Juga: Meski Permintaan Tinggi, Persediaan Pupuk di Kota Kediri Mencukupi hingga Akhir Tahun 2023

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya