Kriminal

Ringkus Residivis Curanmor, Beraksi di 30 TKP di Jombang

BURHAN
  • Jumat, 10 November 2023 | 21:59
Pelaku digelandang ke Mapolsek Mojoagung usai ditangkap di tempat kosnya di wilayah Mojokerto. (Ist)



Jombang, SEJAHTERA.CO - Aparat Polsek Mojoagung meringkus seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) khususnya roda 2, yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Jombang. Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti 3 unit sepeda motor yang belum sempat terjual.

Baca Juga: Jaksa Terima Tahap II Perkara Ayah Bunuh Anak Kandung di Kediri , Tersangka Dijerat Pasal Berlapis 

Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setyobudi membenarkan penangkapan ini. Ia menjelaskan, pelaku yang ditangkap bernama Ar (42), asal Dusun Wonokerto, Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

"Pelaku ditangkap Kamis malam ini di tempat kosnya di Desa Wiyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, bersama barang bukti 3 unit sepeda motor," kata Kapolsek Mojoagung, Jumat (10/11) pagi.

Kompol Bambang menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim atas laporan kasus curanmor yang diterima Polsek Mojoagung.

Baca Juga: Motif Perampokan Hotel Telaga Ngebel Ponorogo Karena Utang

Dari sini, polisi menemukan titik terang identitas pelakunya, yakni Ar. Setelah diketahui keberadaannya, petugas langsung melakukan penangkapan berikut barang buktinya.

"Dari pemeriksaan oleh teman-teman reskrim, diketahui bahwa di Mojoagung sendiri ada 5 TKP. Sedangkan TKP lain ada di beberapa kecamatan lainnya," beber Bambang.

Masih menurut Bambang, dalam pemeriksaan juga diketahui jika pelaku sebelumnya sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Resmikan TPS3R, Bupati Trenggalek Dorong Emak-emak Sulap Sampah Jadi Berkah

"Tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tandasnya.

Sementara tersangka kepada wartawan, mengakui setidaknya telah beraksi di 30 TKP di Jombang. "Di wilayah Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Ngoro sama Jogoroto. Kurang lebih 30 TKP," katanya.

Ar juga mengaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.  "(Motor curian) saya jual paling tinggi Rp 3 juta. Paling rendah Rp 700 ribu," pungkasnya. (st2/ag)

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas 

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya