Kriminal

Karena Malu dan Sakit Hati, Ibu Pembuang Bayi di Ponorogo Jadi Tersangka

BURHAN
  • Sabtu, 11 November 2023 | 08:21
Kapolres saat menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka untuk membungkus bayi.

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Polres Ponorogo akhirnya menetapkan SY (17) sebagai tersangka pembuangan bayi di Sungai Keden, Dusun Poh Sawit, Desa Karangan, Kecamatan Badegan tanggal 17 Oktober 2023 lalu. Tersangka SY merupakan ibu dari bayi malang yang dibuang di aliran sungai.

Baca Juga: Ancam Bunuh Pelajar, Pemuda Ngronggot Nganjuk Diamankan 

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan, tersangka diamankan unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo di rumahnya, sehari setelah ditemukannya jasad bayi malang berjenis kelamin perempuan tersebut.

Tersangka saat ini statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena usianya masih dibawah umur,” ungkap Wimboko, kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Wimboko menjelaskan, dari keterangan tersangka, SY dirinya nekat membunuh jabang bayinya sendiri lantaran malu bayi yang dikandungnya tidak diakui oleh suaminya, yakni K warga Kabupaten Magetan.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Tiket KA Sudah Bisa Dipesan

Selain itu, K dan SY sudah menikah sirih sejak 2022, sebelum SY mengandung. “Memang sudah menikah, tapi ketika SY hamil menunjukkan tes kehamilan ditolak sama K dan tidak diakui,” jelas Wimboko.

Usai mendapatkan penolakan, SY yang awalnya tinggal serumah bersama K di Kabupaten Magetan memilih kabur dan kembali ke rumah sendiri bersama orang tuanya. Selang beberapa bulan, SY yang merasa sakit hati dan malu lantas memesan obat perangsang secara daring atau online senilai Rp 1,6 juta.

“Jadi memang ketika usia bayi masih belum 9 bulan, dikeluarkan paksa oleh ibunya dengan meminum obat perangsang secara langsung meminum 10 butir,” tutur Kapolres.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya