Kriminal

Satu Penadah Motor Curian di Malang Ditangkap

BURHAN
  • Senin, 20 November 2023 | 21:10
Penadah motor curian ditangkap polisi setelah warga Desa Ngenep melaporkan kehilangan motor Juni 2023 lalu.(ist)

Malang, SEJAHTERA.CO - Tim Resmob Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan tersangka penadah, YS (33), warga Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Pengabdian Masyarakat 32 Personel Polres Blitar Kota Dapat Penghargaan

Kasus ini terkait dengan pencurian sepeda motor milik Dwi Heriono (31), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, yang hilang tanggal 7 Juni 2023.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan penangkapan dilakukan di tempat persembunyian tersangka YS di Kecamatan Kromengan, Sabtu (18/11/2023). Sementara itu, pelaku utama pencurian, ES (32), warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, telah lebih dulu ditangkap oleh Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya dalam kasus serupa.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Narkoba, Sopir Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri

“Kami berhasil mengamankan satu tersangka diduga sebagai penadah barang hasil curian, sementara pelaku utama sudah tertangkap Polrestabes Surabaya,” ujar Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (20/11).

Taufik menjelaskan, kronologi kasus ini bermula saat korban, Dwi Heriono, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha N Max ke polisi tanggal 7 Juni 2023. Motor tersebut hilang dari halaman teras rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Tabrakan di JLS Trenggalek, Pengendara RX-King Tewas

Menindak lanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Karangploso segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya