Kriminal

Hasil Praperadilan Kasus Pelajar Tewas di Tulungagung, Penyidikan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

BURHAN
  • Jumat, 12 Januari 2024 | 22:18
Ruang sidang PN Tulungagung yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan Satpol PP Tulungagung selama proses sidang pembacaan putusan.(isal/memo)

 

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Ribuan massa PSHT dari Kediri, Tulungagung, Blitar, dan Trenggalek terus memadati Jalan Jayeng Kusumo masuk Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru mulai dari simpang tiga Rumah Sakit Putra Waspada (RSPW) ke selatan sampai depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung

Baca Juga: Buat Pinjaman Fiktif di KSP Kediri , Terancam Lima Tahun Penjara

Kehadiran ribuan simpatisan PSHT itu tentunya untuk mengawal sidang praperadilan atas ditetapkannya DAR (28) warga Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut sebagai tersangka tewasnya RB (15) warga Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut usai mengikuti latihan silat di SMAN 1 Ngunut.

Ribuan simpatisan itu turut membawa tulisan-tulisan yang menyindir Aparat Penegak Hukum (APH) lantaran dinilai terlalu tergesa-gesa dalam menangani kasus ini utamanya dalam proses penetapan tersangka itu. Dengan rasa kecewa lantaran permohonannya ditolak mereka akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Warga Manisrenggo Kediri Gelar Aksi Damai, Tuntut Tangkap Pelaku Penganiayaan

Tim LHA PSHT Cabang Tulungagung, Yoga Septiansyah mengaku, kecewa terhadap hasil putusan Majelis Hakim lantaran mendapatkan penolakan.

Dia menganggap Majelis Hakim hanya mempertimbangkan proses formalitas atau dalam hal surat menyurat. Selain itu dia keberatan karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bagaimana surat itu muncul atau apakah surat itu dikerjakan sesuai prosedur.

Meski kecewa, pihaknya tetap mematuhi dan menghargai hasil putusan dari Majelis Hakim atas sidang praperadilan ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya