Kriminal

Pengacara Pelaku Penganiayaan Santri Ajukan Diversi

SANTOSO
  • Senin, 4 Maret 2024 | 20:05
Ketua tim penasihat hukum pelaku penganiayaan saat memberikan keterangan. (rizky/sejahtera)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Pengacara empat tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan santri di Ponpes Hanafiyyah Kecamatan Mojo, asal Banyuwangi meninggal dunia berencana melakukan keadilan restoratif (restorative justice). 

Baca Juga: Viral…!, Mobil Wisatawan Tergelincir ke Laut Pantai Mutiara Trenggalek

Langkah itu diambil mengingat ada beberapa pelaku yang usianya masih anak-anak.

Ketua tim penasihat hukum keempat tersangka, Muhammad Ulinnuha mengatakan, pihaknya berencana mengajukan permohonan diversi sekaligus pengalihan tahanan mengingat keempat pelaku masih anak-anak dan masih menuntut ilmu di pondok pesantren.

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Berlalu Lintas Kota Kediri Kurang, Lepas Pelat Nomor Menyiasati ETLE

Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan seluruh keluarga terduga pelaku dan pihak dari pondok pesantren.

“Setelah itu langkah hukum yang akan kita lakukan adalah mengajukan permohonan diversi sekaligus pengalihan tahanan,” jelasnya, Senin (4/3/2024).

Ulinnuha juga mendorong dan berupaya semaksimal dengan mekanisme dalam penyelesaian hukum dengan cara keadilan restoratif yang mengedepankan diversi agar mencapai tujuan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga: Ibu - Anak di Kediri Edarkan Upal, Modus Pura-pura Beli Rujak

Sebagaimana amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, maka dia sebagai kuasa hukum dari para terduga penganiayaan terhadap tersangka mendapatkan diversi.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya