Baca Juga: Arus Balik Stasiun KA Kota Baru, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya: Layani 2500 Penumpang Perhari
“Jadi pada saat mereka di Lampung, EA membeli sabu-sabu dan ganja yang kemudian mereka gunakan selama bekerja,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan EA, jelas Arsya, awalnya dia hanya mengaku jika sabu-sabu tersebut dia pakai agar kuat selama bus beroperasi. Namun, belakangan, dia mengakui jika menggunakan sabu-sabu untuk pelampiasan sakit hati karena baru saja bercerai dengan istrinya.
Sedangkan untuk barang bukti ganja tersebut, sengaja dia jual ke kernet bus dengan harga Rp 100 ribu untuk nantinya dipakai oleh kernet bus. Barang bukti yang diamankan berupa satu pipet kaca berisi sisa sabu-sabu dengan berat kotor 1,27 gram, satu alat bong dan satu paket ganja dengan berat 1,0 gram.
“Keduanya kami kenakan pasal berbeda yang mana EA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan AJW terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma