Kriminal

Sepuluh Balon Udara Siap Terbang di Tulungagung Diamankan

BURHAN
  • Rabu, 17 April 2024 | 20:08
Petugas kepolisian dan TNI di Tulungagung saat mengamankan balon udara yang siap diterbangkan. (Humas Polres Tulungagung)

Baca Juga: Bobol Lima Sekolahan di Malang, Dua Pelaku Dibekuk

Selain membahayakan, Mujiatno menyebut, penerbangan balon udara sudah diatur salah satunya sesuai UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 51. Pada pasal itu, jika balon udara jatuh dan merusak jaringan listrik,  pemiliknya bisa diberi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 milyar.

Menurut Mujiatno, saat ini sudah banyak kasus balon udara yang jatuh dan menimpa rumah warga hingga menyebabkan kerusakan, tapi di Tulungagung masih belum ada kasus tersebut.

Hanya saja, hal ini perlu segera diantisipasi dan masyarakat dihimbau untuk tidak menerbangkan balon udara pada saat perayaan apapun.

Baca Juga: Peras-Aniaya Nasabah, Tiga Debt Collector Blitar Diringkus

“Di wilayah lain sudah banyak kasus seperti ini, kalau di Tulungagung memang belum dan untungnya sudah berhasil diantisipasi terlebih dahulu. Agar tidak diterbangkan, barang bukti berupa 10 balon udara dan dua petasan sudah kami sita di masing-masing polsek,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya