Nasional

Wali Kota Malang Tantang ASN Laporkan Praktik Gratifikasi

SEJAHTERA
  • Selasa, 22 November 2022 | 00:00
Wali Kota Malang Sutiaji akan memberikan reward bagi ASN di lingkungannya yang berani melaporkan segala bentuk praktek gratifikasi.(Arief/memo)

Malang, sejahjtera.co - Upaya Pemerintah Kota Malang untuk memberantas segala bentuk gratifikasi dalam pelayanannya digemborkan
Wali Kota Malang Sutiaji menantang para ASN untuk berani melaporkan segala bentuk gratifikasi yang terjadi dalam ruang kerja mereka.
Bahkan, Wali Kota Malang akan memberikan reward atau penghargaan kepada ASN yang berani melaporkan tindak pidana gratifikasi.
Hal itu disampaikan Wali Kota Malang dalam Dialog Integritas dalam Mengelola Konflik Kepentingan dan Membangun Budaya Anti Gratifikasi di Lingkungan Pemkot Malang.
"Tentu ada reward. Inspektorat akan menilai itu sebagai penialain baik dalam SPI (Survei Penilaian Integritas) nya nanti,” tegas Sutiaji, Selasa (22/11).
Ia menjelaskan selama ini sistem pelaporan gratifikasi sudah tersusun secara sistematis sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Perangkat daerah bisa melapor melalui pimpinan perangkat dan unit kerjanya ataul langsung kepada Inspektorat.
Gratifikasi menurut Sutiaji dipahami sebagai pemberian dalam bentuk uang, barang atau bentuk lainnya yang digunakan untuk kepentingan pribadi yang bisa mempengaruhi kebijakan.
“Gratifikasi itu diatas Rp 1 juta sudah dinilai gratifikasi. Saya saja pernah parcel tidak tahu nilainya tapi saya laporkan saja,” tegas Sutiaji.
Ia mengatakan selama ini budaya pencegahan anti korupsi sudah dimaksimalkan. Perangkat-perangkat daerah memiliki mekanisme khusus dan prosedural yang harus ditaati.
Warga pun diminta melaporkan jika mengetahui praktik gratifikasi dilakukan di lingkungan Pemkot Malang.
Sementara itu Inspektur Kota Malang Drs Mulyono menjelaskan selama ini belum ada laporan gratifikasi yang diterimanya. “Selama ini tidak ada laporan,” jelas Mulyono.
Saat ditanya apakah belum ada laporan gratifikasi dikarenakan tidak ada yang melaporkan atau tidak, hal tersebut tidak bisa diketahui.
Hanya saja inspektorat selalu membuka ruang pelaporan. Ia menegaskan sudah kerap kali melakukan kooordinasi dengan KPK soal hal ini.
Inspektorat Kota Malang mengimbau tegas kepada seluruh ASN Kota Malang untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi yang dimaksud.(rif)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya