Memasuki bulan ke dua tunggakan, pelanggan tersebut akan didatangi oleh petugas PDAM untuk melakukan penagihan.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pencabulan Ditangkap, Satu DPO Polres Kediri
Biasanya saat petugas penagihan mendatangi pelanggan sering mendapat kendala seperti rumah pelanggan yang kosong dan lain-lain. Barulah apabila tunggakan memasuki bulan ke tiga, maka meteran air milik pelanggan tersebut akan disegel oleh petugas.
“Ada sekitar 200 pelanggan yang saat ini sudah mau memasuki tunggakan bulan ketiga, sehingga berpotensi untuk dilakukan penyegelan,” ungkapnya.
Baca Juga: Urai Kemacetan Bromo-Semeru, Pemkot Batu Upayakan Pelebaran Jalan
Disinggung terkait sebaran pelanggan yang melakukan tunggakan, Joko menjelaskan jika semua wilayah di Kabupaten Tulungagung berpotensi besar adanya pelanggan yang melakukan tunggakan.
Hanya saja berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, mayoritas pelanggan yang melakukan tunggakan biasanya merupakan rumah-rumah yang dikontrakkan.
Baca Juga: Muncul Retakan Tanah, Ratusan Warga Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Diungsikan
Menurut Joko, biasanya hal itu terjadi lantaran penghuni rumah kontrakan tersebut meninggalkan rumah (habis masa kontraknya) dalam kondisi tidak berpamitan dengan pemilik rumah.
Hal ini sering kali membuat pemilik rumah tidak menutup sementara saluran air miliknya, sehingga rekening air terus berjalan meski rumah tersebut tidak menggunakan air sekalipun.