Setelah rapat paripurna tersebut, jelas Marsono, hasil dari rapat paripurna tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim) melalui Bupati Tulungagung. Usulan tersebut akan diproses oleh Gubernur Jatim sesuai ketentuan yang berlaku hingga akhirnya Ali Masrup dinyatakan resmi sebagai pengganti Adib Makarim dan berstatus Wakil Ketua I DPRD Tulungagung.
Baca Juga: Akselerasi P4GN dan Zero Halinar di Lingkup Lapas Lamongan
Meski sebenarnya kasus hukum yang menjerat Adib Makarim belum inkrah, namun dengan adanya surat dari DPC Partai PKB tersebut membuat usulan penggantian terhadap Adib Makarim bisa dilakukan.
Maka dari itu, pihaknya meminta Bupati Tulungagung untuk segera menindaklanjuti usulan tersebut. “Setelah rapat paripurna ini kami berharap agar Bupati Tulungagung segera menindaklanjuti usulan tersebut dan diserahkan ke Gubernur Jatim,” pungkasnya.
Baca Juga: Website Resmi Bakesbangpol Tulungagung Down, Muncul Celah, Disusupi Promosi Bisnis Judi Online
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, pihaknya sudah menerima usulan tersebut dan akan diusahakan untuk segera ditindaklanjuti. Maka dari itu, dia akan segera melakukan koordinasi untuk proses pengiriman usulan tersebut ke Gubernur.
Maryoto memastikan apabila sudah siap, surat usulan tersebut akan dikirimkan ke Gubernur Jatim hari ini. Dengan begitu Gubernur Jatim bisa dengan segera menindaklanjuti usulan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kontes Sinden Idola, Kembangkan Sinden Khas Kota Batu
“Secepatnya kami kirim ke Gubernur Jatim, kalau besok sudah siap, tentu besok akan langsung kami kirim,” kata Maryoto Birowo.(sho)