Pemerintahan

Setahun Masih 99 PBG Diterbitkan Pemda

BURHAN
  • Rabu, 8 Maret 2023 | 06:14
Joko Riyanto Kabid Cipta Karya  Dinas Perkim Kabupaten Kediri tunjukkan klinik SimBG di Kantor Dinas Perkim Kabupaten Kediri (bakti/memo) (Burhan)

 

Kediri, SEJAHTERA.CO - Setelah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Gedung dan Bangunan (PBG), warga yang ingin mendirikan bangunan tidak lagi mengurus izin ke DPMPTSP namun ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri telah mengeluarkan sebanyak 99 persetujuan selama 2022.

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Perkim Kabupaten Kediri, Joko Riyantio menjelaskan, perubahan dari IMB ke PBG dimulai awal tahun 2022.

Baca Juga: Tembus 17.068, Pendaftaran Program Bantuan Modal Kota Kediri Ditutup

“Tentunya perubahan dari IMB ke PBG ini ada dasarnya dan selama tahun 2022 lalu, Dinas Perkim sudah terbitkan 99 PBG untuk mendirikan bangunan dan gedung di Kabupaten Kediri. ,” katanya.

Ditambahkan Joko, jika ada warga ingin mendirikan bangunan ada mekanisme dan prosedur  yang harus dilalui.

Dinas Perkim menyiapkan layanan klinik Sistim Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Dinas Perkim Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Hilang di Aliran Sungai Brantas , Terseret Arus saat Pladu

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya