Kriminal

Dua Spesialis Jambret Malang Ditembak

BURHAN
  • Rabu, 8 Maret 2023 | 05:49
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro saat melakukan konfrensi pers.(arief/memo) (Burhan)

Malang, SEJAHTERA.CO - Dua pelaku jambret yakni Senimin (35), warga Desa Kidal Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dan Muhammad Efendi (40), warga Dusun Gunungsari Desa Gunungsari Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang tak bisa berkata-kata setelah ditangkap tim buru sergap Satreskrim Polres Malang , Senin (6/3/2023) malam. Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas setelah mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya mendekam disel tahanan Polres Malang guna proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro saat dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka tersebut sempat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Tiga Tahun Menjabat Kasat Resnarkoba, Ungkap Ratusan Perkara

“Karena membahayakan, kami melakukan penembakan peringatan dan kedua kaki para pelaku. Langkah ini kami ambil karena kedua pelaku sempat akan melarikan diri saat ditangkap petugas.,” kata Iptu Wahyu , Selasa (7/3/2023).

Dikatakan, spesialis jambret bersajam ini sangat meresahkan masyarakat terlebih aksi keduanya ini sempat viral karena terekam kamera cctv. Selain itu aksi keduanya ini dibarengi dengan aksi kekerasan yang sempat tersebar di media sosial.

Baca Juga: Lawan Barcelona-nya Indonesia, Persik Kediri Andalkan Kerja Keras

“Sebenarnya kami saat menangkap tersangka cukup alot hingga harus meluncurkan timah panas, dari keterangan keduanya sudah beraksi di dua TKP yakni di Dusun Ngenep RT 3 RW 1 Desa Ngenep Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang pada Sabtu (25/2) lalu dan di Jalan A Yani RT 12 RW 03 Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada Kamis (23/2/2023) . Dari kedua olah TKP tersebut, polisi berhasil mengantongi beberapa bukti yang mengarah ke dua tersangka,” paparnya.

Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi menemukan beberapa barang bukti diantaranya yakni dua senjata tajam jenis celurit, kalung emas atau liontin, sepeda motor, beberapa helai rambut milik korban, dan beberapa barang bukti lain.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya