Kriminal

Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal

BURHAN
  • Selasa, 7 Maret 2023 | 22:46
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto bersama Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S saat berbincang dengan para PMI Ilegal. (ist) (Burhan)

 

Surabaya, SEJAHTERA.CO - Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, Selasa (7/3) di Gedung Rupatama Mapolda Jatim Jatim. Dari pengungkapan ini Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan belasan PMI yang berada di penampungan. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyedia jasa pekerja migran gelap, seperti yang berhasil diamankan Polres Lumajang ini.

 Baca Juga: Amankan Pencetak SIM Palsu

"Kami apresiasi atas kolaborasi yang terus dilakukan bersama dengan jajaran kepolisian, khususnya saat ini dengan Polda Jawa Timur dan Polres Lumajang," ucap Kapolda Jatim dalam konferensi pers. 

Dari hasil ungkap kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya pasangan suami istri HR (39) dan LJS  (47) warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, dan RS (50) warga Jakarta. 

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang membeberkan, ditangkapnya para pelaku berawal pada Minggu (5/3), pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan penampungan PMI ilegal di wilayahnya.

 Baca Juga: Kunker Empat Komisi DPRD Jombang, Bawa Agenda Pembahasan Soal BUMDes, Retribusi Pasar, Penataan Parkir dan Guru Honorer

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada saat itu pihaknya melakukan penggeledahan di salah satu rumah Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo kecamatan Kunir kabupaten Lumajang. 

"Di sana kami temukan 17 perempuan calon PMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, dan berasal dari NTB. Saat kami lakukan interogasi di lokasi, ternyata mereka sudah 10 hari berada di tempat tersebut," ungkapnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya