Kriminal

Amankan Pencetak SIM Palsu

BURHAN
  • Selasa, 7 Maret 2023 | 22:40
Polisi menunjukkan pelaku beserta barang bukti ketika konferensi pers (ist)   (Burhan)

Madiun, SEJAHTERA.CO - Polres Madiun berhasil membongkar dan menangkap tersangka pencetak Surat Ijin Mengemudi (SIM) B II Umum palsu, Senin (6/3). Tersangka merupakan laki-laki berinisial JR (51) warga Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.  

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengungkapkan, modus operandi tersangka JR menerima jasa pembuatan SIM B II Umum atas pesanan pemesan. 

Selanjutnya pelaku membuat aplikasi SIM B II Umum menggunakan komputer yang sudah terinstal aplikasi Adobe Photoshop versi 6, yakni data mentahan sudah dibuat oleh pelaku.

 Baca Juga: Kunker Empat Komisi DPRD Jombang, Bawa Agenda Pembahasan Soal BUMDes, Retribusi Pasar, Penataan Parkir dan Guru Honorer

“Pelaku selanjutnya mencetak SIM B II Umum tanpa melalui mekanisme atau prosedur resmi sejak tahun 2022, sebanyak kurang lebih 150 lembar dengan biaya jasa sebesar Rp 150 ribu sampai dengan Rp 200 ribu,” ungkapnya.  

Ketika petugas melakukan patroli dan berhenti di sebuah fotokopi bermaksud untuk fotokopi dokumen di Jalan Mundu Desa Sugihwaras Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, mendapati seseorang yang melihat-lihat SIM yang masih terbungkus plastik. 

Karena curiga petugas menanyakan SIM tersebut dan diketahui tumpukan SIM tersebut milik JR pemilik tempat fotokopi. "Setelah dicek ada dugaan SIM itu palsu, kemudian petugas melakukan tangkap tangan kepada JR," jelas AKP Danang.

 Baca Juga: Produksi Padi Kota Malang Mencapai 15 Ribu Ton Pertahun

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 15 lembar SIM B II Umum diduga palsu, 1 unit komputer, 2 unit printer EPSON, 1 unit mesin laminating, 1 bendel kertas printable card, 11 lembar ijazah palsu, 5 lembar surat izin K3 palsu, 1 set perlengkapan berupa gunting, cutter, penggaris, 3 stempel palsu.  

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya