“Atas aksinya, keduanya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tutupnya.
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Dhita Septiadarma
“Atas aksinya, keduanya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tutupnya.
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Dhita Septiadarma