Kriminal

Dua Spesialis Jambret Malang Ditembak

BURHAN
  • Rabu, 8 Maret 2023 | 05:49
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro saat melakukan konfrensi pers.(arief/memo) (Burhan)

“Atas aksinya, keduanya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tutupnya.

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Dhita Septiadarma

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya