Pemerintahan

Tunggakan PBB Capai Miliaran Rupiah, Pemkab Tulungagung Lakukan Verifikasi

SANTOSO
  • Rabu, 8 Maret 2023 | 23:47
Sekda Pemkab Tulungagung, Sukaji saat memberikan pernyataan soal tunggakan PBB P2 (isal/memo) (Koran Memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) senilai Rp 1,8 miliar belum dibayarkan oleh wajib pajak di Tulungagung.

Tunggakan tersebut merupakan hasil akumulasi tunggakan pajak selama 11 tahun.

Baca Juga: Ribuan Barong Bersiap Getarkan SLG

Demikian dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Sukaji. Tunggakan PBB P2 tersebut terjadi sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2013 silam.

Saat itu pengelolaan PBB P2 masih menjadi tanggungjawab Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Setelah 11 tahun dikelola KPP Pratama, pada akhirnya pengelolaan PBB P2 dikelola oleh Pemkab Tulungagung. Saat itulah baru pihaknya mengetahui jika terjadi tunggakan PBB P2 pada saat masih dikelola KPP Pratama.

“Penanganan pajak memang baru beberapa tahun terakhir dikelola oleh Pemkab Tulungagung, dan baru ketahuan sekarang kalau masih ada tunggakan,” kata Sukaji, Rabu (8/3).

Baca Juga: HPN 2023, Ratusan Warga Ikuti Bakti Sosial di Kediri 

Karena ada tunggakan tersebut, Sukaji berupaya untuk melakukan memverifikasi objek pajak apa saja dam memastikan apakah objek pajak tersebut masih ada atau tidak. Apabila sudah dipastikan objek pajak tersebut tidak ada, maka pihaknya akan melakukan penghapusan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya