Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Penuhi hak suara dalam pemilu umum (Pemilu) 2024 mendatang, Rumah Tahanan (Rutan) IIB Ponorogo melakukan menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dalam hal administrasi kependudukan (adminduk) dan perekaman KTP el bagi warga binaan (wabin).
“Jadi sebelum kita lakukan Adminduk dan perekaman e-KTP untuk wabin kita lakukan MoU terlebih dahulu,” ungkap Heroe Purwanto, Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, Jumat (17/3).
Baca Juga: Berkat Petunjuk CCTV, Dua Maling Barang Elektronik Ditangkap
Heroe mengatakan bahwa ada sejumlah wabin yang saat ini menjalani masa tahanan belum melakukan perekaman. Sebab, ketika saat berada di rutan wabin tersebut belum genap berusia 17 tahun.
Selain itu, menurut Heroe ketika pemberlakuan KTP el pada 2012 lalu ada wabin yang belum melakukan perekaman kendati sudah memiliki KTP fisik.
“Ada 3 orang wabin yang belum melakukan perekaman, kemarin kita lakukan perekaman sekaligus berikan cetaknya, tapi sementara disimpan petugas rutan saat keluar rutan baru diberikan,” imbuh Heroe
Baca Juga: Musim Panen Raya Harga Beras Masih Tinggi, Pemerintah Telah Tetapkan HET Gabah
Heroe menambahkan, selain itu wabin pihaknya juga melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) bagi pegawai rutan Ponorogo.
Dimana sipir masuk dalam prioritas transisi dari KTP fisik menjadi IKD yang sudah berjalan beberapa waktu lalu.