Kriminal

Berkat Petunjuk CCTV, Dua Maling Barang Elektronik Ditangkap

SANTOSO
  • Sabtu, 18 Maret 2023 | 02:07
Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri saat mengamankan terduga pelaku pencurian barang elektronik (ist) (koran memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri menangkap dua terduga pelaku pencurian barang elektronik di salah satu rumah warga Dusun Kemuning Desa Tiru Kidul Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. 

Dua terduga pelaku pencurian adalah HS (48) warga Desa Gogorante Kecamatan Ngasem, dan BA (26) warga Dusun Purworejo Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. 

Baca Juga: Bocah Empat Tahun Diduga Dicabuli Tetangga

Aksi pencurian yang terjadi pada Kamis (9/3) dini hari tersebut sempat terekam oleh kamera pengawas atau CCTV.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, saat ditangkap dua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Dalam penangkapan ini.

Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri menindaklanjuti laporan dari korban Mochamad Achuwan (54) warga Desa Wangkal Kepuh Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam rumahnya. 

Baca Juga: Pencarian Penambang Pasir Amblas ditelan Arus, Basarnas Terjunkan 30 Personel

"Anggota kami melakukan penyelidikan untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku," kata Rizkika, Jumat (17/3).

Dia menuturkan, petugas yang melakukan penyelidikan itu mendapatkan petunjuk lewat rekaman kamera CCTV yang dipasang oleh korban di rumahnya. Dari petunjuk tersebut, petugas mengetahui ciri-ciri dari terduga pelaku yang sedang menjalankan aksinya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya