“Saat ini penanganan polemik Aset Pertokoan Simpang Tiga sudah ditangani Kejaksaan. Untuk permasalahan ini prosesnya masih berjalan di Kejaksaan,” papar Sunardi.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Disdagrin Jombang, Suwignyo menerangkan bahwa sampai sekarang beberapa upaya telah dilakukan untuk melakukan penyelesaian Simpang Tiga, mulai dari penempelan stiker dan melakukan pendekatan terhadap pemilik ruko di sana maupun lainnya.
Bahkan, dirinya menampik mengabaikan rekomendasi yang dikeluarkan pansus DPRD Jombang. “Penyelesaian permasalahannya saat ini progresnya masih di Kejaksaan. Kami masih menunggu keputusan dari Kejaksaan,” pungkas Suwignyo.
Reporter : Taufiqur Rachman
Editor: Dhita Septiadarma