Pemerintahan

Satu Kafe di Tulungagung Dirazia karena Langgar SE Bupati

SANTOSO
  • Jumat, 31 Maret 2023 | 00:59
Petugas gabungan saat melakukan razia di Cafe Sumo masuk Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru (Polres Tulungagung) (koran memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Salah satu tempat kafe dan karaoke yang berlokasi di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru dilakukan razia oleh petugas gabungan pada Selasa (28/3).

Tempat kafe dan karaoke tersebut dianggap melanggar SE Bupati Tulungagung dan didapati minuman keras (miras) tanpa izin edar.

Baca Juga: Jalani Sidang Ferry Minta Didoakan

Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto mengatakan, berdasarkan SE bupati Tulungagung Nomor : 400.8/0660/20.01.02/2023 nomor 16, tempat hiburan malam seperti kafe dan karaoke harus tutup selama jalannya bulan suci ramadhan.

Menindaklanjuti SE tersebut, pihaknya lantas melakukan razia gabungan bersama TNI, Polri dan Satpol PP terhadap operasional tempat cafe dan karaoke.

Baca Juga: Reses Wakil Ketua DPRD, Gelar Pertemuan Konstituen di Dapil II

Berdasarkan hasil razia itu, didapati salah satu cafe dan karaoke yakni Cafe Sumo yang berlokasi di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru masih beroperasi selama bulan suci ramadhan. Padahal dua hari sebelum ramadhan, cafe tersebut sudah diberikan imbauan untuk tidak buka selama bulan ramadhan.

"Kami masih mendapati adanya satu tempat cafe dan karaoke yang masih beroperasi pada bulan ramadhan yang mana hal itu menyalahi aturan," kata AKP Didik Riyanto, Kamis (30/3).

Baca Juga: Sidang Kasus KDRT Ferry Irawan, JPU Tolak Nota Keberatan Penasihat Hukum

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya