Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo mulai melakukan pendataan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.
Baca Juga: Maling Duit, Peminta Sumbangan Nyaris Dihajar
Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo, Andy Susetyo mengatakan pemetaan tersebut pemetaan PPPK tersebut menyusul surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Hasilnya akan digunakan sebagai bahan untuk usulan kebutuhan PPPK pemkab setempat.
"Jadi dapat surat per tanggal 20 Maret 2023 kemarin, sudah informasikan ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dilakukan pemetaan kebutuhan PPPK," ungkap Andy Susetyo kepada wartawan.
Dalam pelaksanaannya Andy menyebut bahwa waktu yang diberikan untuk setiap OPD tersebut hingga 15 April 2023 mendatang. Sebelum deadline tersebut dirinya berharap agar setiap OPD sudah memberikan datanya. Selanjutnya, entri usulan tersebut dikirim ke Kemenpan-RB.
Baca Juga: Puluhan Anak Usil Prank Pocong Diamankan
"Kami di daerah sekadar mengusulkan jumlah, untuk eksekusi dapat berapa itu keputusan dari pusat," imbuh Andy.
Khusus untuk dinas pendidikan (Dindik), pemetaan dilakukan untuk kebutuhan formasi kependidikan non guru. Dalam hal ini salah satu contohnya yakni tukang kebun. Meski formasi tersebut menantikan regulasi dari pusat.