Pemerintahan

Partai Prima Tulungagung Lolos Vermin dan Verfak, Keputusan Keikutsertaan Pemilu 2024 Ditangan KPU RI

SANTOSO
  • Selasa, 4 April 2023 | 20:59
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tulungagung, Much Arif saat memberikan penyataan soal proses vermin dan verfak Partai Prima (isal/memo) (Koran Memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Ratusan pengurus dan anggota Partai Prima di Kabupaten Tulungagung dilakukan proses verifikasi faktual (Verfak) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Sambut Mudik Lebaran 2023, Dishub Tulungagung Cek Kelayakan, Temukan 1 Bus Nakal

Hanya saja hasil verfak nantinya belum final, lantaran keputusan Partai Prima untuk ikut kontestasi Pemilu 2024 merupakan kewenangan KPU RI.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tulungagung, Much Arif mengaku sudah melakukan langkah verifikasi administrasi terhadap Partai Prima menyusul dimenangkannya hasil putusan gugatan partai tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada KPU lantaran tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Hasil Vermin Partai Prima di Kabupaten Tulungagung dinyatakan lolos secara administrasi. Hal itu dikarenakan lantaran jumlah pendukungnya yang mencapai 100 orang.

Baca Juga: Persik Kediri Perpanjang Durasi Kontrak 4 Pemain, Salah Satunya Bek Asing

Ditambah lagi, partai tersebut juga memiliki pengurus, anggota, lokasi kantor bahkan hingga kartu tanda anggota (KTA), sehingga secara administrasi dinyatakan lolos.

“Dikarenakan secara administrasi lolos, maka partai tersebut akan masuk ke tahap selanjutnya yakni verfak sejak tanggal 2 April 2023 sampai dengan 4 April 2023,” kata Much Arif, Selasa (4/4).

Pada proses verfak sendiri, jelas Arif, pihaknya mengambil sampel sebanyak 283 orang yang merupakan anggota Partai Prima.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya