Blitar, SEJAHTERA.CO - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Blitar bakal disanksi Jika nekat menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk berlebaran atau mudik. Kepastian itu diungkapkan Wali Kota Blitar Santoso.
Baca Juga: Bantu Penuhi Kebutuhan Hari Raya Idulfitri, Kodim 0809/Kediri Gelar Bazar Murah dan Pembagian Zakat
Dia mengatakan sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dirinya mengeluarkan aturan. Intinya melarang anak buahnya menggunakan mobil dinas atau mobdin untuk Lebaran.
“Iya intinya tidak boleh. Dan sebelum Lebaran semua mobil harus di kantor, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Santoso, Selasa (18/4).
Santoso mengatakan dirinya sudah memerintahkan kepada sekretaris daerah atau sekda untuk meneruskan surat ke OPD.
Baca Juga: Puluhan Sopir Armada Bus di Terminal Patria Blitar Dites Urine
Larangan penggunaan mobdin untuk Lebaran itu terhitung mulai pemberlakuan cuti bersama atau Rabu (19/4) hingga Lebaran usai.
Teknisnya nanti, mobdin bakal dikandangkan di kantor OPD masing-masing. Jika tak ada lokasi parkir, disarankan untuk ditempatkan di kompleks kantor Wali Kota Blitar di Jalan Merdeka Blitar.
Baca Juga: Dua Napi Korupsi Kasus DPUPKP di Rutan Kelas IIB Ponorogo Dapat Remisi, Tak Perlu Bayar Denda
Santoso menjelaskan bagi yang nekat dan kedapatan menggunakan mobdin, pihaknya sudah menyiapkan sanksi. Sanksi yang diberikan nanti sesuai dengan aturan yang berlaku.