Pemerintahan

Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jombang Dibuka

SANTOSO
  • Rabu, 3 Mei 2023 | 09:05
Komisioner KPU Jombang Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, As'ad Choiruddin. (dok.memo) (koran memo)

"Kita menerima pengajuan perbaikan apa yang diperbaiki oleh peserta pemilu dalam hal ini partai politik. Perbaikan dokumen tersebut diantaranya dokumen-dokumen yang kita terima sebelumnya, yang sudah kita verifikasi secara administrasi apakah ada ketidak sesuaian antara yang ada di Silon KPU dengan dokumen aslinya .Misalkan salah terkait nama di KTP elektronik, ijazah dan lainnya sebagainya," bebernya.

As'ad melanjutkan, untuk tanggal 26 juni sampai 9 Juli 2023, tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi perbaikan jadi setelah kita menerima perbaikan tersebut kita lakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen perbaikan yang diajukan oleh peserta pemilu partai politik.

Baca Juga: Gencar Gelar Donor, Stok Darah PMI Kota Blitar Aman

"Kemudian penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) mulai tanggal 6 Agustus 2023 sampai berakhir di 23 September 2023 akan tetapi rentan waktu yang panjang itu ada beberapa tahapan yang perlu dijelaskan secara rinci pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS )," urainya.

Ia menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) ada pencermatan terlebih dahulu kemudian penyusunan dan penetapan DCS, kemudian pengumuman DCS, setelah pengumuman DCS, KPU menerima masukan dan tanggapan masyarakat yang diumumkan pada tanggal 19 Agustus 2023 sampai dengan 28 Agustus 2023.

Baca Juga: Upacara Hardiknas, Ratusan Siswa di Kabupaten Ponorogo Kenakan Pakaian Adat

"Setelah tahapan itu, ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yakni pada tanggal 24 September 2023 dan berakhir di 3 Oktober 2023 . Kemudian setelah 24 September 2023 sampai 3 November 2023, itu ada beberapa tahapan yang perlu dijelaskan yakni, pencermatan rancangan DCT kemudian penyusunan dan penetapan DCT kita umumkan 4 November 2023," tutup pria yang pernah menjadi wartawan di salah satu media cetak ini. (st2/ag)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya