Dia menambahkan untuk mendaftar bacaleg ke KPU, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya surat persetujuan parpol, pengajuan parpol hingga daftar bacaleg.
Baca Juga: Dishub Kota Blitar Bakal Bangun 2 Palang Pintu Kereta Api
Nantinya bacaleg juga diharuskan mengupload daftar bacaleg di sistem informasi pencalonan atau Silon.
Diantaranya berkas yang diupload seperti identitas diri, ijazah, kartu tanda anggota parpol, surat sehat dan lain sebagainya. “Sesudah mendaftar nanti didata. Intinya dicek dulu selanjutnya bisa ke Silon,” katanya.
Baca Juga: Bupati Ponorogo Mutasi 61 Pejabat Eselon Dua hingga Empat
Sementara itu, di Kota Blitar jumlah parpol yang bakal berkompetisi di 2024 sebanyak 18. Untuk pembagian daerah pemilihan ada tiga.
Dapil 1 Kecamatan Sananwetan jatah kursi 7. Dapil 2 Kecamatan Kepanjenkidul dengan jumlah 9 kursi. Sementara dapil 3 untuk Kecamatan Sukorejo dengan jatah kursi 9. Sehingga total jumlah kursi sebanyak 25.(ziz)
Editor: Dhita Septiadarma