Pemerintahan

Belum Ada Bacaleg Pemilu 2024 yang Daftar di KPU Jombang

SEJAHTERA
  • Kamis, 4 Mei 2023 | 12:25
Para Bacaleg yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024mulai berdatangan untuk tes kesehatan di RSUD Jombang. (tim/memo) (sejahtera)

Proses pendaftaran Bacaleg di KPU Jombang, menurut As’ad tidak dilakukan secara perorangan, melainkan oleh setiap parpol, melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Namun terdapat dua dokumen yang harus diserahkan secara manual oleh Parpol kepada KPU Jombang diantaranya formulir model B pengajuan Parpol dan formulir pengajuan masing-masing bacaleg," paparnya.

Baca Juga: Pemkab Kediri gelar rembug stunting, Sebagai Upaya Percepatan Penanganan Stunting

Pengajuan dokumen tersebut dibuka sesuai jam kerja dari pukul 08.00-16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir yakni tanggal 15 Mei akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.

"Sementara, untuk persyaratan yang harus dilengkapi oleh bacaleg antara lain, surat keterangan sehat, bebas narkoba, surat tidak pernah di pidana yang dibuktikan dari Pengadilan Negeri yang harus dilengkapi oleh bakal calon anggota DPRD Jombang yang mendaftar," pungkasnya.

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas

Editor : Irwan Maftuhin

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya