Pemerintahan

Tidak Bisa Mandiri, Pendaftaran Bacaleg Dilakukan Parpol

SANTOSO
  • Kamis, 4 Mei 2023 | 17:16
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung divisi teknis penyelenggaraan, Much. Arif saat memberikan pernyataan soal pendaftaran Bacaleg (isal/memo) (Koran Memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 sudah mulai dilakukan.

Diketahui, proses pendaftaran Bacaleg tersebut rupanya harus dilakukan secara kolektif dari partai politik (Parpol) dan bukan secara individu.

Baca Juga: Masa Lebaran, Jumlah Penumpang Bus Terminal Tipe A Patria Kota Blitar Tembus 64 Ribu

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung divisi teknis penyelenggaraan, Much Arif mengatakan, sesuai peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat RI, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dilakukan sampai 14 Mei 2023. 

Proses pendaftarannya sendiri, para Bacaleg yang akan didaftarkan untuk ikut kontestasi pemilu 2024, akan dilakukan oleh parpol pengusung Bacaleg tersebut secara kolektif. Hal itu berarti, pada proses ini tidak bisa dilakukan apabila Bacaleg tersebut mendaftar secara mandiri ke KPU Tulungagung. 

Baca Juga: Kebakaran Malang Plaza Disebut Force Majeure, Pemilik Tenant Tetap Tuntut Ganti Rugi

“Pendaftarannya saat ini sudah dimulai dan akan berlangsung sampai dengan nanti pada Minggu (14/5) mendatang,” kata Much Arif, Kamis (4/5).

Setelah proses pendaftaran tersebut, jelas Arif, nantinya akan ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT). Hanya saja proses tersebut sebenarnya memerlukan waktu yang cukup panjang. Pasalnya, setelah KPU Tulungagung menerima berkas administrasi para peserta pemilu 2024, nantinya akan ada proses seleksi administrasi terhadap masing-masing Bacaleg

Secara teknis pada proses administrasi tersebut, akan menentukan apakah Bacaleg tersebut sudah memenuhi ketentuan atau masih belum. Namun demikian, meski terdapat Bacaleg yang belum memenuhi ketentuan, nantinya masih akan ada masa perbaikan data administrasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya