Baca Juga: Pemkab Ponorogo Rencanakan Tambah 5 Desa Baru
“Sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif pada tahapan pendaftaran bakal calon ini bertujuan agar para partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif harus mematuhi tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan oleh KPU,” tambahnya. (hms)