Pemerintahan

Komisi X Minta Nadiem Makarim ‘Turun Gunung’ Selesaikan Permasalahan Pendidikan Tinggi

SEJAHTERA
  • Kamis, 11 Mei 2023 | 12:58
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih (Parlementaria)

"Meski sekarang ada skema competitive fund, di mana PTN dan PTS punya peluang yang sama, namun masih jauh perbandingan alokasinya," tambahnya

Dalam diskusinya, legislator Dapil Jawa Tengah IX ini juga mengungkap keluhan para akademisi soal beban administrasi yang harus dikerjakan para dosen pasca keluarnya Peraturan Menteri PAN-RB nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional.

Baca Juga: Empat Jabatan Kepala OPD Ponorogo Kosong, BKPSDM Ponorogo Tunggu Instruksi Bupati

Permasalahan ini menyebabkan lebih dari 4 ribu dosen menandatangani petisi di Change.org yang bertajuk:  ‘Mendikbud, Batalkan Deadline 15 April yang Mematikan Karier Dosen!’.

“Belum terintegrasinya sistem informasi yang digunakan untuk meng-input kredit dan kinerja para dosen tersebut, serta mepetnya deadline yang diberikan, membuat kredit yang telah dikumpulkan para dosen terancam hangus,” kata Fikri.

Masalah lain yang juga menjadi catatan Fikri adalah terkait Rancangan Peraturan Menteri tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (RPM PM-PT) RPM PM-PT.

Baca Juga: Formasi Guru Tak Lagi Mendominasi Usulan Ratusan Formasi PPPK di Kabupaten Tulungagung

Ketentuan itu yang mengatur berbagai hal sebagai  turunan (peraturan pelaksanaan) dari UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Meski demikian, dinamika pembahasan dan dialektika terkait RPM tersebut masih dalam proses sebelum disahkan.

Menutup pernyataan resminya, Fikri mengatakan bahwa DPR tidak ikut membahas di level peraturan menteri.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya