Baca Juga: Ratusan Desa di Tulungagung Belum Punya TPS Sampah
Namun, ia mengingatkan agar penerbitan suatu regulasi tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, sesuai dengan ketentuan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan.
Sumber : Parlementaria
Editor : Irwan Maftuhin