Proses verifikasi administrasi akan dilakukan mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni. Lalu dilanjutkan dengan proses perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli.
Baca Juga: Berikan Arahan Kepada Peserta Workshop, Wali Kota Kediri: Video Promosi Dukung Pengembangan UMKM
“Jika ada bacaleg yang dokumennya kurang dan hingga batas perbaikan tidak dilengkapi makan secara otomatis gugur atau tidak memenuhi syarat (TMS),” pungkas Arwan.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma