Pemerintahan

Raperda Penyerahan PSU Kabupaten Malang Dikaji Pansus

SANTOSO
  • Rabu, 10 Mei 2023 | 13:02
rapat pansus kajian PSU ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus yakni Dofic Soroanggomo yang juga sebagai Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang dengan menghadirkan narasumber dan peneliti dari Universitas Merdeka Malang (Unmer) yakni Arif Suhardiman ,SE.(Arief/memo) (Koran Memo)

Malang, SEJAHTERA.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat kajian panitia khusus (pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda No 05. Tahun 2015 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman (PSU) yang digelar di Hotel Grand Miami Kepanjen, Selasa (9/5).

Baca Juga: Pemkab Ponorogo Rencanakan Tambah 5 Desa Baru

Dalam rapat pansus kajian PSU ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus yakni Dofic Soroanggomo yang juga sebagai Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang dengan menghadirkan narasumber dan peneliti dari Universitas Merdeka Malang (Unmer) yakni Arif Suhardiman ,SE.

Dalam kesempatan ini , Ketua Pansus Dofic Soroanggomo ini menjelaskan jika sangat perlunya diadakan rapat kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman kali ini, akan dapat meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan wawasan serta dapat memperoleh masukan dan rekomendasi konstruktif dalam rangka  penyempurnaan pembahasan Raperda tersebut. 

Baca Juga: Warga Terdampak Longsor Kota Malang Berharap Direlokasi

“Rapat kajian ini sangat penting sekali untuk kedepannya , yang jelas kami selaku DPRD Kabupaten Malang mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Anggaran dan Pengawasan maka dengan diadakan rapat kajian ini biar tepat sasaran dalam pembentukan Perda nanti,” ungkapnya, Selasa (9/5).

Dijelaskan, fungsi pembentukan Perda diwujudkan dengan cara menyusun program pembentukan Perda bersama Bupati, selain itu juga membahas bersama Bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda dan mengajukan usul rancangan Perda.

“Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman, DPRD Kabupaten Malang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas yang dalam proses pembahasan Raperda tersebut, perlu melaksanakan Kajian seperti ini, sehingga diharapkan nantinya diperoleh masukan konstruktif dalam proses pembahasan Raperda tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Ini Poin Utama Sambutan Presiden Joko Widodo dalam Pembukaan KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya