Pemerintahan

Tak Dapat Ganti Rugi Pascakebakaran, Pemilik Lahan Malang Plaza Wadul Dewan Kota Malang

SANTOSO
  • Kamis, 25 Mei 2023 | 17:20
Kebakaran Malang Plaza (Koran Memo)

Baca Juga: CJH Kabupaten Tulungagung Siap Berangkat ke Tanah Suci, Sebanyak 183 CJH Pilih Mundur

Gunadi mengatakan  selama lebih kurang 38 tahun, pihak Malang Plaza belum memenuhi janji pemisahan kepemilikan tanah dan bangunan.

“Padahal kami sudah mengantongi Akta Jual Beli (AJB). Tapi apa yang kami tuntut tentang kejelasan hak kepemilikan dan ganti rugi juga tidak ada kejelasan,” paparmya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono mengatakan, baru mengetahui kalau ada yang turut memiliki lahan dan bangunan. Karena pembahasan ini ada keterkaitan dengan aturan hukum, maka pihaknya akan melibatkan  Komisi A.

“Selanjutnya kami masih menunggu hasil pertemuan dari pihak pemilik Malang Plaza dan pemilik lahan. Apabila bisa diselesaikan di luar jalur hukum, maka kami hanya mendukung prosesnya,” jelasnya.

Baca Juga: Anis Baswedan Bacapres dari Partai Nasdem Ziarah ke Makam Batoro Katong Kabupaten Ponorogo

Namun jika nantinya deadlock (buntu),  pihaknya akan memfasilitasi kedua pihak untuk bertemu. “Kemungkinan pekan depan, kami menunggu hasilnya dulu. Baru nanti kami bisa mengambil langkah,” jelas politisi PKS ini.

Trio mengatakan membangun kembali Malang Plaza  juga bukan hal yang mudah.  “Untuk itu kami berusaha menemukan jalan tengah, untuk menemukan solusi terbaiknya. Kalau relokasi karena ini kan hal besar, jadi nanti akan kami bahas lebih lanjut,” ungkapnya.

Pihak manajemen Malang Plasa melalui kuasa hukumnya Dr. Sholehoddin menyatakan tidak ada hubungan hukum dengan pemilik  tempat usaha di Malang Plaza. Pasalnya mereka yang jual beli lahan dan bangunan sudah memiliki hak dan kewajibannya secara utuh.

Baca Juga: Dua Karyawan PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun Ditangkap Kejari, Ini Kasusnya

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya