Pemerintahan

Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim Lelang 90 Barang Sitaan

SEJAHTERA
  • Kamis, 25 Mei 2023 | 17:30
Konferensi pers lelang serantak (Koran Memo)

Malang, SEJAHTERA.CO - Sebanyak 90 barang sitaan yang diamankan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur 1 mulai melangsungkan pelelangan.

Baca Juga: Tak Dapat Ganti Rugi Pascakebakaran, Pemilik Lahan Malang Plaza Wadul Dewan Kota Malang

Tak tanggung-tanggung dari barang sitaan yang diperoleh dari 45 wajib pajak ini nilainya fantastis yakni Rp 16,9 miliar .

Proses lelang barang sitaan ini dilangsungkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II dan II bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Malang.

Kepala Kanwil DJPb Jatim, Taukhid memberikan penjelasan total limit dari barang yang dilelangkan mencapai Rp 16,9 Miliar. Lelang yang dilakukan di situs Lelang.go.id yang dikelola langsung oleh DJKN, berlangsung hingga pukul 17.00 kemarin.

Baca Juga: Evakuasi Ular Sanca Sepanjang 4 Meter Butuh Waktu Satu Jam

“Ini menjadi langkah untuk mensukseskan salah satu agenda dari Pokja satu kami berupa optimalisasi penerimaan negara. Salah satu langkah untuk memastikan piutang negara bisa dibayar secepat mungkin,” jelasnya di depan wartawan saat konferensi pers,Kamis (25/5).

Barang sitaan yang dilelang merupakan hasil yang didapatkan pada periode triwulan pertama yakni dari bulan Januari hingga Maret. Rencananya lelang akan dilakukan dua kali dalam setahun, diantaranya dilaksanakan pada November mendatang.

Terdiri dari beberapa barang seperti kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, apartemen, barang elektronik, kayu gelondong, partisi elektronik, partisi kendaraan, generator dan lain-lain.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya