Meski penumpang diharuskan pindah gerbong, Supanca memastikan penumpang tidak harus membeli tiket lagi saat proses transit. Hal itu berarti, penumpang hanya diminta untuk membeli satu tiket saja saat proses pemberangkatan.
Alasan pemisahan nama kedua KA lokal tersebut juga untuk membedakan arus lalu lintas KA dan mempermudah penumpang dari Surabaya ke Blitar terhadap KA yang digunakan.
“Tujuannya cuma agar mempermudah penumpang saja, jadi mereka akan lebih mudah membedakan KA apa yang harus dinaiki saat ke tempat tujuan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pengembangan Museum HAM Munir Tak Jelas, Yayasan MHM Bakal Somasi Pemkot Batu
Disinggung terkait perbedaan dengan KA sebelumnya, Supanca memastikan, secara teknis tidak terlalu ada banyak perubahan selain hanya namanya yang berubah. Dalam hal fasilitas yang didapat penumpang dari dahulu dan sekarang masih sama dan tidak ada perubahan.
Kemudian untuk kecepatan dari commuter line sendiri juga masih sama dengan KA Dhoho-Penataran sebelumnya yang mana tidak ada pengurangan kecepatan. Hanya saja memang jarak tempuh dari kedua commuter line sedikit mengalami penambahan jarak tempuh.
Baca Juga: Pemkab Lamongan Bersama DPRD, Bahas Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022
“Cuma ada penambahan jarak tempuh, yang mana sebelumnya ada stasiun yang tidak melayani pemberhentian, sekarang sudah melayani pemberhentian dan pemberangkatan,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma