Pemerintahan

Usai Cuti Haji, ASN Kabupaten Trenggalek Baru Boleh Ajukan 5 Tahun Lagi

SANTOSO
  • Minggu, 11 Juni 2023 | 23:28
Ilustrasi Jemaah Haji (Koran Memo)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Sebanyak 46 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengambil cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.

Mereka berangkat tahun ini bersama 519 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Bumi Menak Sopal lainnya yang tergabung dalam kloter 46 dan 47.

Baca Juga: Jelang Iduladha, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar Temukan Sapi Suspek LSD

Sekretaris Dinas Badan Kepegawaian Daerah Trenggalek, Nurudin Boedy Santoso mengatakan, 46 ASN yang ambil cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji itu terdiri dari satu pejabat struktural dan 45 pejabat fungsional.

Satu pejabat struktural itu adalah Sekretaris Dinas, sementara 45 pejabat fungsional mayoritas adalah guru dan tenaga kesehatan.

“Totalnya ada 46, satu pejabat struktural dan lainnya fungsional,” kata Nurudin.

Baca Juga: RSUD Kilisuci Berkomitmen di Bidang Penyakit Anak dan Penyakit Dalam

Karena mereka cuti, lanjut, Nurudin, mereka tetap mendapatkan gaji pokok. Selain itu para ASN itu juga tetap mendapatkan tunjangan lainnya meskipun tidak penuh seperti yang diterima setiap bulannya. Puluhan ASN itu mengajukan cuti besar dengan rentan waktu tertentu dengan batas maksimal tiga bulan.

“Cuti diambil mulai Senin (5/6) hingga lebih kurang 50 sampai 55 hari tergantung pengajuan dari yang bersangkutan,” imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya

google.com, pub-7374933357971941, DIRECT, f08c47fec0942fa0