Pemerintahan

Dua Parpol di Kabupaten Tulungagung Tak Kumpulkan Berkas Perbaikan Bacaleg

SANTOSO
  • Senin, 10 Juli 2023 | 19:53
Komisioner KPU Tulungagung, Devisi Teknis Penyelenggara, Much Arif saat memberikan pernyataan soal berkas perbaikan data Bacaleg.(isal/memo) (Koran Memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Sebanyak dua Partai di Tulungagung rupanya belum mampu memenuhi berkas perbaikan data bakal calon legislatif (Bacaleg) hingga batas waktu terakhir, Minggu (9/7) malam.

Hal ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung harus menunggu instruksi dari KPU RI.

Baca Juga: Update Jemaah Haji Indonesia, Kepulangan 2 Jemaah Haji asal Tulungagung Tertunda

Komisioner KPU Tulungagung, Devisi Teknis Penyelenggara, Much Arif mengatakan, tadi malam pada pukul 23.59 WIB merupakan batas waktu terakhir untuk mengumpulkan berkas perbaikan data bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh setiap parpol di Tulungagung. 

Diketahui, dua dari 16 parpol yang ada, rupanya belum bisa memenuhi atau melengkapi perbaikan data bacalegnya. Dua parpol tersebut yakni merupakan Partai Gelora Tulungagung dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Tulungagung.

“Sampai dengan tengah malam tadi, ada dua partai di Tulungagung yang belum mengumpulkan data berkas peebaikan bacalegnya,” kata Much Arif, Senin (10/7).

Baca Juga: Wali Kota Bogor Sebut Ratusan Siswa Pendaftar PPDB Tingkat SMP Beralamat Fiktif

Setelah waktu sudah habis, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU ditutup dan setiap parpol sudah tidak lagi bisa memperbaiki datanya. Menurutnya, penutupan ini tegas dan sudah tidak lagi bisa menerima berkas perbaikan oleh dua parpol tersebut.

Menurut Arif, KPU dituntut untuk transparan yang mana pihaknya juga diawasi oleh Bawaslu Tulungagung dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Maka dari itu, pihaknya hanya menunggu instruksi dari KPU RI.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya