Pemerintahan

Usulan Raperda Parkir Sembarangan Pemkot Malang Didukung DPRD Kota Malang

SANTOSO
  • Rabu, 26 Juli 2023 | 07:55
Petugas Dishub Kota Malang saat menderek mobil yang parkir sembarangan. (arif/memo)

 

Malang, SEJAHTERA.CO - Rancangan yang diusulkan oleh Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan tampaknya mendapatkan dukungan dari DPRD Kota Malang.

Baca Juga: Unsur Hara Tanah Pertanian di Kabupaten Tulungagug Rata-rata hanya 2 Persen, Tidak Layak jadi Lahan Produksi

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji sepakat jika Pemkot Malang melalui Dishub menjalankan sanksi lebih tegas bagi pelanggar parkir. Dengan cara memberi sanksi denda administrasi yang berat.

“Saya secara pribadi sepakat. Karena  sudah sering melakukan penertiban, peneguran tapi  tetap saja parkir sembarang ini ada. Jadi kalau memang mau ada regulasi yang lebih tegas kami sepakat,” ungkapnya, Selasa (25/7).

Baca Juga: Pemkot Malang Usulkan Raperda Denda Rp 500 ribu Bagi Parkir Sembarangan

Politisi PKS ini menyampaikan dalam pembahasan Ranperda LLAJ Kota Malang  juga memang akan dibahas detail apa-apa saja yang perlu diatur.

Termasuk ketentuan regulasi sanksi tersebut. Menurut Bayu, masyarakat Kota Malang perlu diberi edukasi.

Baca Juga: Dindik Ponorogo Bayar Iuran atau Seragam Baru, Sekolah Tak Boleh Memaksa

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya

google.com, pub-7374933357971941, DIRECT, f08c47fec0942fa0