Pemerintahan

Datangi Pelaku Wisata, DKPP Kota Blitar dan PSDKP RI Sosialisasi Larang Lepas Ikan Asing

SANTOSO
  • Kamis, 3 Agustus 2023 | 08:26
Petugas DKPP dan PSDKP saat sosialisasi di salah satu wisata edukasi ikan. (istimewa)

 

Blitar, SEJAHTERA.CODinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) RI mendatangi salah satu wisata edukasi ikan di Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Baca Juga: Pengecer Gas LPG 3 kilogram di TulungagungTak Lagi Dilayani Distributor

Kedatangannya dalam rangka sosialisasi larangan pelepasan liar ikan invasif (asing) di Blitar Raya. "Sosialisasi ini penting. Jangan sampai dilepas ke alam liar. Karena jika dilepas membahayakan ekosistem air," kata Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar Dewi Masitoh, Rabu (2/8).

Dia mengatakan edukasi yang diberikan ke masyarakat dikhususkan untuk para penghobi, penjual maupun pelaku wisata edukasi satwa ikan air tawar di Kota Blitar.

Baca Juga: Bisnis Properti Kota Batu Rawan Bermasalah, DPKPP mebenarkan 50 Lebih Perumahan Tak Berizin

Diakui atau tidak para pelaku usaha wisata kadang memiliki ikan yang asalnya bukan dari Indonesia. Dan ikan-ikan itu dilarang untuk dijual dan dipelihara masyarakat. Contohnya ikan aligator, arapaima dan red belly piranha. Ikan tersebut berasal dari Amazon Brasil. "Ini kalau dilepas di sungai Indonesia bahaya. Ikan-ikan lokal bakal terancam," katanya.

Dia menambahkan lagi, sosialisasi juga sebagai tindak lanjut dari Perarutan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pelarangan, Pemasukan dan Peredaran Ikan yang membahayakan dan merugikan. "Kami sebatas mendampingi sosialisasi," jelasnya.

Baca Juga: Pengajuan Perceraian di Nganjuk Didominasi Pihak Istri

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya

google.com, pub-7374933357971941, DIRECT, f08c47fec0942fa0