Pemerintahan

Melalui SE, ASN Kabupaten Trenggalek Tak Disarankan Memakai Gas Subsidi LPG 3 Kilogram

SANTOSO
  • Jumat, 11 Agustus 2023 | 07:53
Stok gas LPG 3 Kilogram sebuah toko di Trenggalek. (angga/memo)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek harus bisa menjadi contoh baik dengan tidak menggunakan tabung gas subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Juga: Berkas Kurang, Puluhan Bacaleg Kota Santri Jombang Terancam Tak Lolos

Ihtiar itu sebagai wujud empati perihal polemik kelangkaan gas subsidi LPG 3 kilogram yang terjadi di sejumlah daerah.

Sebab gas subsidi LPG 3 kilogram itu memang dikhususkan untuk masyarakat tidak mampu.

Baca Juga: Diduga Depresi, Warga Tulungagung Mencoba Bunuh Diri

Menyikapi hal itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/1020/406.002,1/2023 tentang Penyaluran Tabung LPG 3 kilogram Kepada Konsumen Pengguna LPG Tertentu.

Ada beberapa poin dalam SE sebagai tindaklanjut dari SE Gubernur Jawa Timur Nomor 510/28486/125.4/2023.

Baca Juga: Pembangunan Dermaga Pantai Popoh Kabupaten Tulungagung Belum Jelas

“Sesuai arahan pak bupati menindaklanjuti surat edaran gubernur disarankan ASN dan keluarganya tidak memakai gas LPG 3 kilogram,” kata Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek, Rubianto.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya