Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek harus bisa menjadi contoh baik dengan tidak menggunakan tabung gas subsidi LPG 3 kilogram.
Baca Juga: Berkas Kurang, Puluhan Bacaleg Kota Santri Jombang Terancam Tak Lolos
Ihtiar itu sebagai wujud empati perihal polemik kelangkaan gas subsidi LPG 3 kilogram yang terjadi di sejumlah daerah.
Sebab gas subsidi LPG 3 kilogram itu memang dikhususkan untuk masyarakat tidak mampu.
Baca Juga: Diduga Depresi, Warga Tulungagung Mencoba Bunuh Diri
Menyikapi hal itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/1020/406.002,1/2023 tentang Penyaluran Tabung LPG 3 kilogram Kepada Konsumen Pengguna LPG Tertentu.
Ada beberapa poin dalam SE sebagai tindaklanjut dari SE Gubernur Jawa Timur Nomor 510/28486/125.4/2023.
Baca Juga: Pembangunan Dermaga Pantai Popoh Kabupaten Tulungagung Belum Jelas
“Sesuai arahan pak bupati menindaklanjuti surat edaran gubernur disarankan ASN dan keluarganya tidak memakai gas LPG 3 kilogram,” kata Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek, Rubianto.