Pemerintahan

Silang Pendapat Masih Terjadi, Kenaikan UMK 4,05 Persen di Kabupaten Tulungagung Belum Disepakati

SANTOSO
  • Jumat, 24 November 2023 | 21:39
Beberapa warga di Tulungagung saat mengikuti pelatihan kerja demi mengembangkan kemampuan atau skillnya dalam bekerja. (isal/memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Tulungagung sudah selesai dibahas dan tahun 2024 naik sebesar 4,05 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Cek Logistik Pemilu, KPU Kabupaten Jombang Temukan 66 Botol Tinta Rusak

Meski demikian, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tulungagung justru berseberangan dalam penentuan kenaikan UMK tersebut.

Ketua DPC APINDO Tulungagung, Nur Wakhidun mengatakan, pada Kamis (23/11/2023) bersama SPSI dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sudah membahas kenaikan UMK tahun 2024.

Baca Juga: Jelang Kampanye, Bawaslu Kabupaten Kediri Bekali Jajaran Pengawas Desa dan Kecamatan

Hasil rapat ada kenaikan UMK sebesar 4,05 persen yang berarti UMK Tulungagung tahun depan menjadi Rp 2,320,000 atau ada penambahan sekitar Rp 90,300 dari nominal UMK pada tahun 2023 yang senilai Rp 2,229,700.

"Kemarin sudah dibahas, akan ada kenaikan UMK Tulungagung sebesar 4,05 persen dari total UMK Tulungagung pada tahun 2023," kata Nur Wakhidun, Jumat (24/11/2023).

Kendati kenaikan UMK ini masih akan diusulkan, jelas Wakhidun, pihaknya dan SPSI Tulungagung sebenarnya belum sepenuhnya sepakat dengan nominal kenaikan UMK tersebut. Pihaknya bahkan secara gamplang mengaku keberatan dengan usulan kenaikan UMK Tulungagung untuk tahun 2024.

Baca Juga: Harga Jagung Tak Stabil, Ini Kata Petani

Keberatannya APINDO terhadap usulan kenaikan UMK tersebut bukan tanpa alasan, yang mana pihaknya menganggap jika Tulungagung bukanlah kawasan industri layaknya wilayah Tapal Kuda di Jawa Timur. Itu membuat perusahaan atau badan usaha, memiliki kesepakatan dengan para pekerjanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya