Pemerintahan

Warga Tolak Harga Ganti Rugi Lahan Tol Kediri-Tulungagung, Ini Kata Kades Simo

SANTOSO
  • Jumat, 24 November 2023 | 21:45
Salah satu lahan di Kabupaten Tulungagung yang terdampak pembangunan Tol Kediri – Tulungagung. (isal/memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Harga pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung ditolak warga Desa Simo Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Penolakan itu tidak lain karena penetapan nilai tanah oleh Tim Appraisal dianggap terlalu murah bagi warga.

Baca Juga: Silang Pendapat Masih Terjadi, Kenaikan UMK 4,05 Persen di Kabupaten Tulungagung Belum Disepakati

Demikian dikatakan Kepala Desa (Kades) Simo, Mahmudi, dia beserta warga pemilik lahan terdampak pembangunan tol Kediri - Tulungagung di Desa Simo sudah menjalani musyawarah ketiga pada minggu lalu. Musyawarah ketiga itu dilakukan karena warganya masih menolak nilai ganti ruginya.

Pada musyawarah ketiga antara warga terdampak dengan Tim Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung masih membahas nilai ganti rugi untuk warga. “Warga kami merasa jika tanahnya dihargai kurang layak, makanya mereka masih menolak terkait harga ganti rugi yang ditawarkan,” kata Mahmudi Kades Simo, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Cek Logistik Pemilu, KPU Kabupaten Jombang Temukan 66 Botol Tinta Rusak

Kepala Desa Simo Mahmudi menjelaskan, penyelenggara proyek Tol Kediri-Tulungagung menegaskan nilai ganti rugi itu tidak bisa diubah tanpa melalui proses persidangan. Maka warganya juga tidak berani mengambil langkah untuk menempuh proses pengadilan karena merasa tidak memiliki bukti yang cukup.

Meski demikian, pada musyawarah ketiga itu, tidak ada satupun warga terdampak yang mau menandatangani surat pernyataan persetujuan harga tanah. Pasalnya, para warganya masih menginginkan ada kenaikan nilai appraisal yang ditentukan tanpa melalui proses persidangan pada pengadilan.

Baca Juga: Jelang Kampanye, Bawaslu Kabupaten Kediri Bekali Jajaran Pengawas Desa dan Kecamatan

“Warga kami itu tidak mau ke pengadilan. Tapi juga tidak ada satupun yang mau tanda tangan, kalau mau kan seharusnya sudah tanda tangan persetujuan,” jelasnya.

Terkait luasan lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Simo, Mahmudi mengungkapkan, sedikitnya ada delapan hidang tanah dengan luas lahan 2 hektare. Delapan bidang tanah itu mayoritasnya milik warga yang ber-KTP luar Desa Simo

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya