Pemerintahan

Gegara Tempel Pengumuman “Gak Jelas” Pengunjung Balai Pemuda Surabaya Ribut, Pemkot Minta Maaf, Ini Penjelasannya

SANTOSO
  • Kamis, 18 Januari 2024 | 09:02
Inilah aktivitas pengunjung jika ke Balai Pemuda Surabaya. Salah satunya berfoto bersama atau selfie bersama teman. (dok-pemkotsurabaya)

 

Surabaya, SEJAHTERA.CO - Pemkot Surabaya memastikan pengambilan foto dan video di Balai Pemuda Surabaya berbayar hanya untuk kepentingan komersial.

Pengambilan foto dan video di Balai Pemuda Surabaya berbayar itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Melanggar Aturan dan Rusak, Satpol PP Kota Kediri Tertibkan 1.4234 APK

Isi Perda itu berbunyi pemakaian area Balai Pemuda Surabaya (komersial) untuk pengambilan foto atau video dikenakan Rp 500.000 per tiga jam.

“Sebelumnya kami mohon maaf kalau penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda itu bikin ramai,” tegas Kepala Dinas Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Hidayat Syah di ruang kerjanya, Rabu (17/1/2024).

“Namun, kami pastikan bahwa yang bayar itu hanya untuk kepentingan komersial, kalau hanya untuk pribadi ya gratislah, bebas, karena itu tempat umum juga. Jadi, yang perlu digaris bawahi sekali lagi hanya untuk yang komersial,” ujarnya.

Baca Juga: Nenek Pedagang Tikar Keliling asal Lamongan, Hari Tua Tetap Pilih Berjualan di Jombang

Menurutnya, kepentingan komersial itu seperti foto produk, foto iklan, foto prewedding oleh vendor, pengambilan video untuk film dan video klip serta kepentingan komersial lainnya.

Bagi mereka-mereka ini dikenai retribusi sebesar Rp 500 ribu per tiga jam sesuai dengan Perda yang sudah ditetapkan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya